KONTAN.CO.ID - MATARAM. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12). Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal warga negara asing (WNA). "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin. Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.
Terima suap Rp 1,2 miliar, mantan kepala Imigrasi Mataram divonis 5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - MATARAM. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12). Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal warga negara asing (WNA). "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin. Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.