JAKARTA. Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan saat sidang putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9). "Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 Juta kepada terdakwa karena terbukti menerima gratifikasi," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi.
Terima suap, Udar divonis penjara lima tahun
JAKARTA. Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan saat sidang putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9). "Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 Juta kepada terdakwa karena terbukti menerima gratifikasi," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi.