Terima suntikan dana Rp 20 triliun, IFG Life segera bayar klaim nasabah Jiwasraya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun, IFG Life siap menerima transfer polis dari Asuransi Jiwasraya. Saat ini, tim internal terus melakukan koordinasi agar proses transfer berjalan sesuai rencana. 

"Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life," Kata Fadian Dwiantara selaku Pgs. Corporate Secretary IFG Life, dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).

Oleh karena itu, ia meminta kepada para nasabah agar memahami proses pengalihan ini yang akan memerlukan beberapa waktu hingga perusahaan bisa melakukan proses transfer dan melaksanakan kewajiban. 


Mengingat, jumlah polis yang cukup banyak sehingga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. 

Baca Juga: Akhirnya, IFG terima dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun

"Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditransfer ke IFG Life," ungkapnya. 

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para nasabah Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel saat ini masih dalam proses perizinan dari pihak yang berwenang.

Seperti diketahui, proses penyelamatan Jiwasraya dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar. Salah satunya melalui program restrukturisasi polis Jiwasraya. 

Program restrukturisasi ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca Juga: Aset investasi industri asuransi jiwa tumbuh 10,8% per September 2021

Pada Pasal 54 POJK disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Editor: Noverius Laoli