KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan sudah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1). Baca Juga: Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P
Fadjroel mengatakan setelah menerima surat DKPP, Istana akan segera memproses putusan DKPP tersebut. Fadjroel menjelaskan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU ini sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sesuai dengan aturan, anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP.