JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal proses hukum yang menyangkut susu formula berbakteri. "Saya sudah membuat surat kuasa kepada Kejaksaan untuk mewakili Kementerian Kesehatan di Pengadilan," katanya di Istana Negara, Selasa (26/4). Sebelumnya, pada kesempatan hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan aanmaning atau teguran untuk segera memublikasikan susu formula yang terkontaminasi bakteri seusai putusan Mahkamah Agung (MA). Ketua PN Pusat Syahrial Sidik menjelaskan terhitung keluarnya aanmaning ini, dalam jangka waktu 8 hari ke depan harus segera memublikasikan hasil penelitian perihal susu formula. Endang pun menegaskan bahwa tidak bisa memublikasikan susu yang terkontaminasi bakteri itu. Alasannya tidak memiliki data hasil penelitian yang dilakukan Institut Pertanian Bogor(IPB).
Terima teguran dari pengadilan, Menkes serahkan semuanya ke Kejaksaan
JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal proses hukum yang menyangkut susu formula berbakteri. "Saya sudah membuat surat kuasa kepada Kejaksaan untuk mewakili Kementerian Kesehatan di Pengadilan," katanya di Istana Negara, Selasa (26/4). Sebelumnya, pada kesempatan hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan aanmaning atau teguran untuk segera memublikasikan susu formula yang terkontaminasi bakteri seusai putusan Mahkamah Agung (MA). Ketua PN Pusat Syahrial Sidik menjelaskan terhitung keluarnya aanmaning ini, dalam jangka waktu 8 hari ke depan harus segera memublikasikan hasil penelitian perihal susu formula. Endang pun menegaskan bahwa tidak bisa memublikasikan susu yang terkontaminasi bakteri itu. Alasannya tidak memiliki data hasil penelitian yang dilakukan Institut Pertanian Bogor(IPB).