KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Cipto Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ditetapkan sebagai tersangka CW, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 diduga menerima suap terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Di Gedung KPK, Selasa (30/10). Basaria menyebutkan bahwa Cipto menerima uang ketok palu terkait tiga hal. Yakni terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.
Terima uang ketok palu, Ketua DPRD Kebumen jadi tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Cipto Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ditetapkan sebagai tersangka CW, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 diduga menerima suap terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Di Gedung KPK, Selasa (30/10). Basaria menyebutkan bahwa Cipto menerima uang ketok palu terkait tiga hal. Yakni terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.