Terima Uang, KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X
Jumat, 06 Februari 2026 14:42 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satu lagi hakim pengadilan yang tersangkut kasus dugaan suap dan korupsi. Padahal, pemerintah baru saja menaikkan tunjangan hakim hingga lima kali lipat. Diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta (rupiah),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama. Fitroh juga membenarkan bahwa OTT tersebut menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aliran uang tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. “Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). Meski demikian, Asep menyebut KPK masih mendalami lebih lanjut modus perpindahan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana suap atau terkait proses pemeriksaan perkara. “Ini sedang kami dalami,” ujarnya. Saat ditanya apakah OTT tersebut berkaitan dengan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, Asep tidak memberikan penjelasan rinci namun mengisyaratkan adanya keterkaitan. “Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” ucapnya. Tonton: Dirut Buka Suara Usai Danantara Wajibkan BUMN Perkapalan Belanja di PT PAL Tunjangan Hakim Naik 5x Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM). Sesuai PP 42 Tahun 2025, tunjangan tertinggi adalah ketua pengadilan tinggi yang mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan aturan sebelumnya, tunjangan hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding sebesar Rp 40.200.000. Sedangkan tunjangan hakim terkecil adalah untuk hakim anggota di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan. Jumlah tesebut naik hampir lima kali lipat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 11.900.000. Tonton: Prabowo Ingin Anak Petani Bisa Sekolah Tinggi, Jadi Insinyur hingga Jenderal Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025 Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025: Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding - Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan - Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan - Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan - Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan Pengadilan Kelas IA Khusus - Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan - Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan - Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan - Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan - Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan - Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan - Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan - Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan - Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan - Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan Baca Juga: Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ancam Jatuhkan Sanksi Pengadilan Kelas IA - Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan - Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan Pengadilan Kelas IB - Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan - Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan Pengadilan Kelas II - Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan - Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan
Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/06/05425341/kpk-ott-hakim-pn-depok-ada-perpindahan-uang-dari-swasta-ke-aparat.