Terindikasi Langgar Ketentuan Penagihan, OJK: TAFS Hentikan Kerja Sama Pihak Ketiga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data dan dokumen terkait, serta update informasi dan keterangan pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Agus menerangkan pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, bahwa tindakan yang dilakukan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS.


Baca Juga: OJK: Sejumlah Bank KBMI I Bersiap Konsolidasi untuk Bisa Naik Kelas

"Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan," ujarnya dalam keterangan resmi Sabtu (27/6).

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, Agus menyampaikan OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, dia bilang TAFS telah menyampaikan kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku.

"Selain itu, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala," ucapnya.

Agus mengatakan OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, dia menyebut TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja kepada OJK.

"Rencana aksi tersebut paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan.

Baca Juga: Tansaksi Digital Melonjak, Sejumlah Bank Mulai Kurangi Jaringan Kantor Cabang

OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Agus mengatakan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.

OJK juga mengimbau kepada debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati untuk tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir, serta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia dari debitur yang tidak disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atas objek jaminan fidusia tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News