Terinfeksi Covid-19, dapatkah peserta ikut ujian seleksi CPNS?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2 September 2021 mendatang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen. 

Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan. 


"Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijawadkan ulang untuk ikuti seleksi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Cek syarat untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat. 

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi. 

Baca Juga: Jadi syarat SKD CPNS 2021, ini cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie