KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) diberhentikan sementara. Hal ini sehubungan dengan terjadinya kekosongan keanggotaan Komisioner KPPU. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (27/2). Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara dalam tiga hal. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.
Terjadi kekosongan keanggotaan, kegiatan KPPU berhenti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) diberhentikan sementara. Hal ini sehubungan dengan terjadinya kekosongan keanggotaan Komisioner KPPU. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (27/2). Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara dalam tiga hal. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.