KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dikarenakan melonjaknya jumlah impor produk tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018. Penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94. "Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, dalam siaran persnya, Kamis (4/10).
Terjadi lonjakan impor, Kemdag tetapkan pengenaan BMTP produk keramik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dikarenakan melonjaknya jumlah impor produk tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018. Penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94. "Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, dalam siaran persnya, Kamis (4/10).