KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (5/1/2021) siang. Adapun dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB itu, KPK juga menangkap sejumlah pihak. “KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Terjaring OTT KPK, Nasib Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditentukan 1X24 Jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (5/1/2021) siang. Adapun dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB itu, KPK juga menangkap sejumlah pihak. “KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.