KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Grup Lippo PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengaku akan melakukan investigasi internal atas kasus suap perizinan mega proyek Meikarta. Kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Billy Sindoro. Kuasa hukum pengembang Mahkota Sentosa Denny Indrayana mengatakan, pihaknya butuh mengkaji lebih dalam untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. “Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku,” tulisnya Denny dalam siaran pers, Selasa (16/10).
Selanjutnya Denny menambahkan, pihaknya akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan ikut serta bertindak kooperatif dan membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut. Seperti yang diketahui KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.