Terjerat OTT KPK, Bupati Tulungagung Peras Anak Buah demi Sepatu Mewah dan THR
Minggu, 12 April 2026 01:25 WIB
Oleh: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo atau GSW, sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. GSW Tak sendirian, lembaga antirasuah ini juga menyeret Dwi Yoga Ambal, ajudan sang bupati, ke dalam jeruji besi sebagai tersangka pendamping. "KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Tulungagung, Dugaannya Soal Kasus Pemerasan Asep membeberkan modus operandi yang tergolong nekat. Gatut diduga kuat menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesaat setelah pelantikan. Para pejabat dipaksa menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan mundur dari status aparatur sipil negara alias ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat "sakti" ini disinyalir menjadi senjata untuk menyandera para kepala organisasi perangkat daerah alias OPD, agar patuh memenuhi setiap instruksi bupati, terutama terkait setoran uang. Dalam praktiknya, Gatut diduga mengguyur tekanan kepada 16 OPD. Sebelum menguras uang, sang bupati terlebih dahulu menggelembungkan pagu anggaran di OPD terkait. Tonton: Kronologi Anggota DPR Ahmad Sahroni, Hampir Ditipu dan Menjebak KPK Palsu Ia kemudian meminta jatah "preman" hingga 50% dari setiap penambahan anggaran tersebut. Ironisnya, dana ini sudah diminta sebelum anggaran benar-benar cair. Eksekusi penarikan uang dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal. Asep menyebut, sang ajudan kerap memperlakukan para pimpinan OPD layaknya penagih utang yang agresif. Gatut sendiri mematok target pengumpulan dana hingga mencapai Rp 5 miliar. Besaran setoran yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang paling jumbo menyentuh Rp 2,8 miliar. Hingga drama penangkapan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang berhasil dikeruk mencapai Rp 2,7 miliar.
BREAKING NEWS! OTT KPK di Tulungagung! Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan, Dugaan Pemerasan Terkuak
Alih-alih untuk rakyat, dana hasil perasan tersebut diduga mengalir untuk memuaskan kebutuhan pribadi sang bupati, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan privat. Bahkan, uang tersebut juga diguyur sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tak berhenti di pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa demi memenangkan rekanan pilihannya. Salah satu proyek yang dikunci adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Tulungagung. Kini, Gatut dan Dwi Yoga Ambal resmi mendekam di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya dibidik dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tonton: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun! Prabowo: Bisa Renovasi Semua Sekolah & Bangun Ribuan Jembatan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News