Terjerat utang Rp 1 triliun lebih, Merpati masuk PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero), maskapai penerbangan pelat merah masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut ditentukan melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering.

Beverly Charles Panjaitan, salah satu Tim Pengawas PKPU Merpati mengatakan, setelah mendapat putusan, kemudian pada 15 Februari lalu, pihaknya telah melaksanakan rapat kreditur pertama.


Ia juga menyatakan bahwa para kreditur yang merasa memiliki piutang kepada Merpati untuk segera melaporkannya. Sebab batas akhir pengajuan tagihan kreditur pada Kamis, 8 Maret 2018.

Sementara soal tagihan, Charles menjelaskan hingga saat ini, timnya telah mendapatkan laporan tagihan kepada MNA senilai Rp 1 triliun lebih.

"Jadi kami masih belum merekap, dan masih meraba-raba. Tapi tagihan sekitar Rp 1 triliun lebih. Ada dari pemohon, dari pajak. tapi itu juga tidak tahu masih simpang siur. Ada yg bilang lebih dari itu, tapi sekarang mungkin kita pakai acuan itu," jelas Charles kepada KONTAN, Minggu (25/2).

Tim pengawas, ditambahkan Charles saat ini telah meminta dokumen-dokumen terkait kepada MNA. Namun belum Charles mengaku belum menerima hal tersebut.

Yang menarik, Charles menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak perbankan yang mendaftarkan diri menjadi krediturnya MNA.

"Sampai saat ini di laporan belum ada pihak perbankan yang mengajukan. Entah mungkin mau mengajukan sendiri atau pakai lawyer, tidak tahu," tambah Charles.

Sementara itu dalam permohonannya, pemohon juga dapat membuktikan bahwa selain PT Parewa Katering, adapula tagihan lain yang jadi beban MNA berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Sekadar informasi, pada 2016 lalu, PT Pratitha Titian Nusantara sendiri telah mengajukan PKPU kepada MNA. Namun kala itu Majelis Hakim yang diketuai Heru Prakosa menolak permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan PT Pratitha Titian Nusantara bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan PKPU terhadap MNA.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam pasal tersebut disebutkan, suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia