Terkait Anas, Demokrat yakin KPK bebas intervensi



JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik Gede Pasek Suardika menilai, isu bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka, adalah berita bohong atau hoax.Pasek meyakini isu tersebut dihembuskan oleh jaringan tertentu untuk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal Demokrat. Sehingga, sudah sewajarnya bahwa isu seperti itu tidak perlu dijadikan berita lagi."Apalagi dengan menyebut-nyebut orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberitaan. Itu menyesatkan dan bisa merugikan citra KPK yang sudah dalam posisi yang on the track saat ini," kata Pasek melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu (9/2).Pasek meyakini, komisioner KPK saat ini sangat tangguh untuk menghadapi intervensi dari kekuatan sebesar apa pun. Hal ini menurut Pasek dapat dilihat dari hasil kerja nyata komisi antirasuah tersebut. "Mereka yang salah dinyatakan salah. Yang tidak, jangan dipaksakan untuk itu," tandas Pasek.Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menambahkan, sebagai mitra kerja KPK, pihaknya berharap agar KPK terus dapat bertahan dari serangan intervensi pihak luar dalam menetapkan tersangka dan juga mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Pasek menambahkan, akan menjadi preseden buruk bila akhirnya KPK sampai terhanyut dan larut dalam skenario politik yang dilatarbelakangi kompetisi politik dalam menegakan hukum.Terlebih, imbuh Pasek, tahun 2013 dan juga tahun 2014 merupakan tahun politik di Indonesia. "Oleh karena itu, bagi mereka yang terus berupaya mau memperalat KPK untuk ambisi politik sebaiknya tahu diri," tegas Pasek.Lebih lanjut Pasek menambahkan, bagi siapapun yang mempunyai kewenangan yang diberikan negara, sebaiknya tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat skenario politik kekuasaan kelompoknya dengan merusak eksistensi lembaga penegak hukum."Mari urusan hukum dijaga di rel hukum, urusan politik berkompetisi di jalur politik. Jangan menggunakan palugodam hukum untuk kepentingan politik. Itu politisi pengecut namanya," pungkas Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie