KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) sempat mengungkapkan fakta terbaru terkait aset reksadana yang bernilai sekitar Rp 300 miliar. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut aset reksadana tersebut ternyata dirampas negara. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) untuk melakukan segala upaya, termasuk langkah hukum.
"Langkah tersebut bisa dilakukan dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8). Baca Juga:
Tim Likuidasi Wanaartha Life Bayarkan Hasil Likuidasi Tahap 2 Senilai Rp 49,3 Miliar Sebelumnya, Harvardy sempat menyampaikan aset reksadana produk RD Pinnacle Protected Fund 2 sebanyak 265.479.034 unit telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4165 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Putusan No. 46/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI tanggal 9 Januari 2023 jo. Putusan No. 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. "Selain itu, terhadap sisa aset reksadana sebanyak 19, Tim Likuidasi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya disita eksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya kepada Kontan, Kamis (1/8). Harvardy mengatakan Tim Likuidasi sedang berupaya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melepaskan sita tersebut karena aset reksadana itu tidak terkait perkara Benny Tjokro dan merupakan hak para pemegang polis Wanaartha Life. Selain itu, Harvardy bilang seluruh aset tanah dan bangunan yang semula dicatat sebagai aset tidak bermasalah, ternyata statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih diblokir oleh Bareskrim Polri (menjadi aset bermasalah).
"Hal itu sehubungan dengan perkara pidana yang melibatkan 7 tersangka dari pihak Wanaartha Life. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membatalkan permohonan lelang aset yang diajukan oleh Tim Likuidasi," tuturnya.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bagikan Hasil Likuidasi Tahap 2 Sebesar Rp 65 Miliar Harvardy menyampaikan Tim Likuidasi sedang mengupayakan pembukaan blokir aset-aset tersebut di Bareskrim Polri agar dapat dilakukan penjualan. Dengan demikian, hasilnya dapat dibagikan kepada pemegang polis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari