Terkait aturan IMEI ponsel rogoh investasi tambahan, ini tanggapan operator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai April 2020.

Pemerintah juga telah lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari pada 17-18 Februari kemarin.

Sejalan dengan hal tersebut para operator telekomunikasi ikut mendukung rencana pemerintah menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor IMEI.


Baca Juga: Kominfo telah lakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI

Aldin Hasyim, GM External Corporate Communications Telkomsel mengatakan, Telkomsel mendukung pemerintah dan yakin bahwa penerapan aturan IMEI nanti dapat lebih mendukung perkembangan industri telekomunikasi yang lebih sehat.

Lanjut Aldin, Telkomsel pada prinsipnya akan memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga akan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kominfo, serta siap mendukung seluruh rangkaian proses mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya," ujarnya kepada kontan.co.id Kamis, (20/2).

Terkait dengan investasi pemindai ponsel ilegal (EIR) yang dibebankan kepada operator telekomunikasi Aldin mengatakan, pihaknya tidak keberatan mengenai hal tersebut. "Kami tidak keberatan, kami mengikuti aturan pemerintah saja," katanya.

Baca Juga: Uji coba blokir ponsel BM sedang berjalan, ini cara cek status IMEI

Editor: Yudho Winarto