KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK pada tanggal 30 Juli 2021 telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) yang menyebutkan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara". Lalu, Pasal 2A ayat (2) yang menyebutkan, “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”
Terkait aturan perjalanan dinas ditanggung penyelenggara, ini pembelaan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK pada tanggal 30 Juli 2021 telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) yang menyebutkan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara". Lalu, Pasal 2A ayat (2) yang menyebutkan, “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”