KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda. Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.
Terkait aturan sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda. Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.