KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Haswandi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya dengan pertimbangan onslaag atau lepas untuk dalam dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 106 triliun. "Putusan itu belum memiliki kekuataan hukum tetap," kata Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi dalam keterangannya, Senin (6/2). Haswandi yang puluhan tahun berkarir sebagai ketua pengadilan negeri di berbagai daerah ini sepakat bahwa putusan PN Jakarta Barat mungkin menciderai rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga: BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya Namun, JPU bisa melakukan upaya hukum kasasi dengan tujuan mengkoreksi putusan PN Jakarta Barat yang kontroversial tersebut. Mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM) Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan, JPU sama seperti masyarakat pada umumnya, harus percaya dan memberikan kesempatan kepada MA untuk melakukan perbaikan–perbaikan atas kesalahan atau kekhilafan yang mungkin timbul di peradilan pada tingkat pertama maupun banding. Menurutnya, segala upaya mengkritisi MA, termasuk menyatakan untuk tidak patuh kepada putusan MA adalah tidak tepat. Karena, pertama, yang membuat putusan onslaagh adalah pengadilan tingkat pertama, yaitu PN Jakarta Barat. Kedua, daripada menyatakan untuk tidak menghormati putusan MA, JPU dipersilahkan untuk melakukan upaya–upaya lain termasuk mengajukan kasasi, melaporkan majelis yang melepaskan direktur Indosurya ke Komisi Yudisial. Bahkan, apabila ada bukti lain, membuka penyelidikan atas Indosurya.
Baca Juga: Tawaran Bunga Tinggi KSP Indosurya Sungguh Memikat, Berharap Untung Malah Buntung "Sudah sepatutnya independensi, integritas dan wibawa hakim, baik di tingkat pertama maupun banding atau Hakim Agung sekalipun harus dijaga oleh semua pihak," tegasnya. Haswandi sangat menyayangkan apabila ada statement yang menyerang harkat Mahkamah Agung. Termasuk pernyataan–pernyataan atau ajakan untuk tidak lagi menghormati putusan–putusan Mahkamah Agung. "Terlebih sudah banyak sekali putusan MA yang diputus demi menjaga keadilan, kepastian hukum serta memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia," tegasnya. Sebelumnya, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli