JAKARTA. Wandhy Wira Riady, Direktur PT MNC Investama Tbk, hari ini (26/7) dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyidik akan menggali keterangan soal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Diperiksa sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK. Sebelum bergabung dengan perusahaan milik politikus Harry Tanoesoedibjo, Wandhy memang pernah tercatat sebagai direktur keuangan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). PT PPA merupakan perusahaan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tugasnya ialah mengelola aset-aset eks BPPN, baik aset kredit, saham maupun properti.
Terkait BLBI, Direktur MNC diperiksa KPK
JAKARTA. Wandhy Wira Riady, Direktur PT MNC Investama Tbk, hari ini (26/7) dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyidik akan menggali keterangan soal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Diperiksa sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK. Sebelum bergabung dengan perusahaan milik politikus Harry Tanoesoedibjo, Wandhy memang pernah tercatat sebagai direktur keuangan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). PT PPA merupakan perusahaan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tugasnya ialah mengelola aset-aset eks BPPN, baik aset kredit, saham maupun properti.