Terkait BLBI, KPK periksa Rini Suwandi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, Rini Mariani Soewarno Suwandi terkait penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Rini dimintai keterangan seputar penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).  “Dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal SKL”, katanya Selasa (25/6). Rini dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 7 jam.

Usai pemeriksaan, Rini mengaku, dimintai keterangan sebagai anggota dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).  “Sebagai anggota KSSK saya diperiksa,” katanya.


Dalam penyelidikan SKL ini, KPK sudah memanggil Laksamana Sukardi, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan, Bambang Subiyanto, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta.

SKL adalah surat yang diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri. SKL berisi jaminan kepastian hukum kepada obligor yang bersikap kooperatif,  yang berisi release and discharge.

Dengan pemberian release and discharge, debitur dan obligor yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Para debitur yang mendapat SKL antara lain ; pengusaha Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap 42 bank penerima BLBI itu, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Perlu diketahui, penelusuran kasus BLBI sendiri telah dilakukan KPK sejak di bawah pimpinan Antasari Azhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri