Terkait Century, Kejaksaan Gandeng KPK, BPK dan PPATK



JAKARTA. Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara Bank Century. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, sore tadi (10/12).

"Kami akan sinergikan masalah ini bersama KPK," tegas Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, lanjutnya, Kejaksaan Agung akan selalu siap memberikan bantuan teknis mengenai hal-hal yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK.


Sekadar mengingatkan, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian KPK. Yakni, kelayakan pengucuran dana, ada tidaknya benturan kepentingan, dan ada kebocoran aliran dana atau tidak. Hendarman juga menegaskan, dalam penanganan perkara Century, pihaknya juga siap diawasi (supervise) oleh KPK. "Undang-undang yang memerintahkan, kita siap 200%," tegasnya.

Selain dengan KPK, kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan gelar perkara. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan meminta data-data aliran duit yang keluar dari Bank Century itu. "Kalau memang ada kebocoran, tindak pidananya harus ditelusuri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie