JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendorong DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi perkembangan terakhir pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait skandal bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka, kan dia (BM) tidak sendirian, ada mastermind-nya, ada Gubernur BI dan Menkeu. Kalau dalam perkembangannya Boediono ada status lanjutan, DPR sepatutnya akan lakukan menyatakan pendapat," kata politisi PKS, Indra di Gedung DPR (26/11). Selain itu, PKS juga menyesalkan keputusan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Boediono di kantor Wakil Presiden. "Yang saya sesalkan adalah pemeriksaan Boediono dilakukan di kantor Presiden. Dalam hal administrasi tata negara memang ada tata aturannya, tapi penegakan hukum harus diperlakukan sama," imbuhnya. Indra melihat pemeriksaan itu akan menjadi preseden buruk, sebab, katanya akan terkesan ada keistimewaan. Padahal menurutnya, tidak ada yang istimewa di mata hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya atas bailout Bank Century sewaktu dirinya menjabat sebagai Gubernur BI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terkait Century, PKS minta Boediono hadir di DPR
JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendorong DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi perkembangan terakhir pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait skandal bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka, kan dia (BM) tidak sendirian, ada mastermind-nya, ada Gubernur BI dan Menkeu. Kalau dalam perkembangannya Boediono ada status lanjutan, DPR sepatutnya akan lakukan menyatakan pendapat," kata politisi PKS, Indra di Gedung DPR (26/11). Selain itu, PKS juga menyesalkan keputusan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Boediono di kantor Wakil Presiden. "Yang saya sesalkan adalah pemeriksaan Boediono dilakukan di kantor Presiden. Dalam hal administrasi tata negara memang ada tata aturannya, tapi penegakan hukum harus diperlakukan sama," imbuhnya. Indra melihat pemeriksaan itu akan menjadi preseden buruk, sebab, katanya akan terkesan ada keistimewaan. Padahal menurutnya, tidak ada yang istimewa di mata hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya atas bailout Bank Century sewaktu dirinya menjabat sebagai Gubernur BI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News