JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait kasus penggunaan Air Tanah Tanpa Izin yang dilakukan PT Coca Cola Bolting Indonesia (PT CCBI). Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan. "Kita sudah memeriksa delapan orang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, kemudian satu saksi dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Bandung, delapan saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumedang, serta dari pihak perusahaan sendiri sudah diperiksa 10 orang," ungkap Alex di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/4).
Terkait Coca Cola, polisi periksa 26 saksi
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait kasus penggunaan Air Tanah Tanpa Izin yang dilakukan PT Coca Cola Bolting Indonesia (PT CCBI). Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan. "Kita sudah memeriksa delapan orang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, kemudian satu saksi dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Bandung, delapan saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumedang, serta dari pihak perusahaan sendiri sudah diperiksa 10 orang," ungkap Alex di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/4).