Jakarta. Akhirnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono angkat bicara dan menanggapi temuan BPK mengenai pengelolaan keuangan di departemen pertahanan. Dia membantah jika pengelolaan keuangan di departemen yang dipimpinnya masuk dalam kategori disclaimer. "BPK dengan Dephan dan departemen lain memang berbeda nomenklatur dan prosedur. Biasanya, kami dan departemen lain dengan BPK ada perbedaan ukuran. Oleh karenanya, kita harus cocokan dulu temuan antara Irjen Dephan dengan pengawas dari BPK," katanya di Kantor Presiden, Kamis (12/6).Sekadar informasi, menurut laporan BPK, departemen pertahanan merupakan salah satu departemen yang paling banyak menerima hibah dan tidak mencatatkan hibahnya tersebut. Dalam laporan tersebut juga disebutkan, dana hibah yang diterima Dephan mencapai Rp 662,21 miliar dalam bentuk aset tetap. Yang menjadi pertanyaan, tidak diketahui siapa saja para pemberi hibah itu.Meski demikian, Juwono bersikeras bahwa temuan dari BPK itu hanya dikarenakan adanya perbedaan prosedur antara auditor BPK dengan Irjen Dephan. "Itu hanya sebatas tolak ukur bahasa yang berbeda. Bahasa BPK itu biasanya berbeda dengan bahasa Irjen departemen, baik tentang prosedur, harga, maupun barang. Di BPK kan bahasanya temuan, kalau kita kan prosedur," terangnya.
Terkait Dana Hibah, Menhan Bantah Temuan BPK
Jakarta. Akhirnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono angkat bicara dan menanggapi temuan BPK mengenai pengelolaan keuangan di departemen pertahanan. Dia membantah jika pengelolaan keuangan di departemen yang dipimpinnya masuk dalam kategori disclaimer. "BPK dengan Dephan dan departemen lain memang berbeda nomenklatur dan prosedur. Biasanya, kami dan departemen lain dengan BPK ada perbedaan ukuran. Oleh karenanya, kita harus cocokan dulu temuan antara Irjen Dephan dengan pengawas dari BPK," katanya di Kantor Presiden, Kamis (12/6).Sekadar informasi, menurut laporan BPK, departemen pertahanan merupakan salah satu departemen yang paling banyak menerima hibah dan tidak mencatatkan hibahnya tersebut. Dalam laporan tersebut juga disebutkan, dana hibah yang diterima Dephan mencapai Rp 662,21 miliar dalam bentuk aset tetap. Yang menjadi pertanyaan, tidak diketahui siapa saja para pemberi hibah itu.Meski demikian, Juwono bersikeras bahwa temuan dari BPK itu hanya dikarenakan adanya perbedaan prosedur antara auditor BPK dengan Irjen Dephan. "Itu hanya sebatas tolak ukur bahasa yang berbeda. Bahasa BPK itu biasanya berbeda dengan bahasa Irjen departemen, baik tentang prosedur, harga, maupun barang. Di BPK kan bahasanya temuan, kalau kita kan prosedur," terangnya.