KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara pindar mendapatkan sanksi denda beragam. Total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan anggotanya berencana mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.
Terkait Denda Kartel dari KPPU, Fintech Sebut Batas Bunga Justru Lindungi Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara pindar mendapatkan sanksi denda beragam. Total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan anggotanya berencana mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.
TAG: