JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/7), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Lukman Hidayat. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dengan tersangka korporasi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. KPK telah mengumumkan bahwa emiten berkode DGIK tersebut telah berstatus sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi memperkaya korporasi melalui proyek pembangunan RS Udayana. Ditaksir, pada proyek dengan nilai total Rp 138 miliar ini merugikan negara hingga Rp 25 miliar.
Terkait DGIK, Direktur PTPP diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/7), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Lukman Hidayat. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dengan tersangka korporasi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. KPK telah mengumumkan bahwa emiten berkode DGIK tersebut telah berstatus sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi memperkaya korporasi melalui proyek pembangunan RS Udayana. Ditaksir, pada proyek dengan nilai total Rp 138 miliar ini merugikan negara hingga Rp 25 miliar.