KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019). Enam saksi itu, yakni dua pelaksana pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Subid Patroli Kapal DJBC masing-masing Dodie Meldina Hermawan dan Dede Rismawan, Kasubdit Advokasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terkait dugaan korupsi pengadaan kapal di KKP-Bea Cukai, KPK akan periksa enam saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019). Enam saksi itu, yakni dua pelaksana pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Subid Patroli Kapal DJBC masing-masing Dodie Meldina Hermawan dan Dede Rismawan, Kasubdit Advokasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).