KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal mengenal istilah delisting, atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Setelah delisting, saham perusahaan terkait tidak bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini pun terdapat sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa, mulai dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), hingga PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis.
Terkait emiten yang berpotensi delisting, ini upaya perlindungan investor oleh BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal mengenal istilah delisting, atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Setelah delisting, saham perusahaan terkait tidak bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini pun terdapat sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa, mulai dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), hingga PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis.