Terkait free float, BEI bentuk komite sanksi



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) segera sosialisasikan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Salah satu hal yang bakal diatur dalam beleid tersebut adalah emiten yang sudah tercatat di bursa (listed) wajib memiliki free float minimal 7,5%.Bagi yang belum memenuhi batasan tersebut, emiten yang bersangkutan diberi kesempatan selama dua tahun untuk melakukan refloating. Jika batasan free float tidak terpenuhi, maka sanksi yang diberikan adalah forced delisting.Namun, BEI tidak lepas tangan begitu saja soal batasan free float selama kurun waktu dua tahun tersebut. "Karena kami juga memiliki komite sanksi," imbuh Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (24/1).Nantinya, komite ini bertugas untuk memantau emiten-emiten yang sahamnya masih belum memenuhi kuota minimal free float. Secara umum, perlu dicari rencana apa yang bakal dilakukan emiten yang free float-nya masih kurang. Jika belum ada, kapan emiten yang bersangkutan mulai melakukan pengumuman untuk memenuhi aturan free float, untuk kemudian menjadi bahan pembinaan komite sanksi.Secara terpisah, Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, komite sanksi ini bersifat umum, dan bakal mengambil berbagai informasi terkait emiten yang belum memenuhi batasan minimum free float 7,5%. "Informasinya, kan, ada setiap waktu, bisa dari Biro Administrasi Efek (BAE), bisa juga dari wartawan," pungkas Ito.Tambahan saja, masih banyak emiten yang memiliki free float masih dibawah 7,5%. Beberapa diantaranya adalah, ADMF, PSAB, dan DNET.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie