JAKARTA. Polri akhirnya memecat AKP Sri Sumartini. Polri memberhentikan bekas penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Barekrim) itu dengan tidak hormat karena telah melakukan perbuatan yang tercela. Sidang kode etik Polri, kemarin (31/1) menilai, Sri telah melakukan upaya untuk mengubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Sri juga dinilai telah mengubah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencucian uang Gayus, tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Bareskrim. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, sidang kode etik menemukan, Sri bersama dengan Kompol Arafat Enanie terbukti mengadakan pertemuan dengan Jaksa Fadil Regan, Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung pada 12 Oktober 2008 di Hotel Chrystal, Cilandak Jakarta Selatan. Sri dituding terlibat upaya memasukkan unsur penggelapan dalam dakwaan Gayus Tambunan.
Terkait Gayus, Polri pecat AKP Sri S
JAKARTA. Polri akhirnya memecat AKP Sri Sumartini. Polri memberhentikan bekas penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Barekrim) itu dengan tidak hormat karena telah melakukan perbuatan yang tercela. Sidang kode etik Polri, kemarin (31/1) menilai, Sri telah melakukan upaya untuk mengubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Sri juga dinilai telah mengubah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencucian uang Gayus, tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Bareskrim. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, sidang kode etik menemukan, Sri bersama dengan Kompol Arafat Enanie terbukti mengadakan pertemuan dengan Jaksa Fadil Regan, Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung pada 12 Oktober 2008 di Hotel Chrystal, Cilandak Jakarta Selatan. Sri dituding terlibat upaya memasukkan unsur penggelapan dalam dakwaan Gayus Tambunan.