KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi. “Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1). Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.
Terkait Industri Minyak Goreng, Begini Rekomendasi KPPU kepada Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi. “Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1). Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.