Terkait Insentif Pajak di IKN, BKF Sebut Dua Aturan Akan Terbit Berbarengan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terbit bersamaan dengan Peraturan Otorita IKN (OIKN) tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwito Hadi menyampaikan, kedua aturan tersebut harus terbit bersamaan sebab, kedua aturan tersebut saling berhubungan dan aturannya tidak bisa dijalankan jika tidak diterbitkan bersamaan.

“Terus terang PMK ini harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya peraturan OIKN terbitnya bisa bareng,” tutur Purwito dalam agenda Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12).


Baca Juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan PPh 21

Lebih rinci, Ia menjelaskan, apabila PMK tersebut terbit terlebih dahulu, maka aturan Kepala OIKN yang memerinci Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penerima insentif belum tersedia.

Artinya, insentif pajak sebagaimana yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, belum bisa dilaksanakan.

“Karena misalnya Tax Holiday  KBLI nunggu OIKN, vokasi nunggu juga. Jadi kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada (aturan OIKN) sepertinya belum bisa jalan,” jelasnya.

Adapun Purwito menjelaskan, rancangan PMK mengenai insentif pajak di IKN ini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, setidaknya ada 187 pasal dan 400 halaman dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Obral Insentif Tidak Cukup Tarik Minat ASN Pindah ke IKN

Sayangnya, Purwito belum bisa memastikan kapan kedua aturan tersebut akan terbit. “Kami sedang mengupayakan ini supaya bisa segera terbit tapi nggak bisa dipastikan kapannya, karena PMK sudah dalam harmonisasi di Kemenkumham,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberikan untuk pengusaha atau investor di IKN.

1. Tax Holiday Penanaman Modal

2. Financial Center IKN

3. Tax Holiday Pemindahan Head Quarter

4. Super Deduction Vokasi

5. Super Deduction Research and Development

6. Super Deduction Sumbangan Fasos/Fasum di IKN

7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah

8. PPh Final 0% untuk UMKM

9. Pengurangan PPh Penghasilan hak atas Tanah/Bangunan

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .