KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terbit bersamaan dengan Peraturan Otorita IKN (OIKN) tentang sektor penerima insentif pajak di IKN. Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwito Hadi menyampaikan, kedua aturan tersebut harus terbit bersamaan sebab, kedua aturan tersebut saling berhubungan dan aturannya tidak bisa dijalankan jika tidak diterbitkan bersamaan. “Terus terang PMK ini harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya peraturan OIKN terbitnya bisa bareng,” tutur Purwito dalam agenda Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12).
Terkait Insentif Pajak di IKN, BKF Sebut Dua Aturan Akan Terbit Berbarengan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terbit bersamaan dengan Peraturan Otorita IKN (OIKN) tentang sektor penerima insentif pajak di IKN. Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwito Hadi menyampaikan, kedua aturan tersebut harus terbit bersamaan sebab, kedua aturan tersebut saling berhubungan dan aturannya tidak bisa dijalankan jika tidak diterbitkan bersamaan. “Terus terang PMK ini harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya peraturan OIKN terbitnya bisa bareng,” tutur Purwito dalam agenda Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12).