Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah memeriksa Farizal, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat yang namanya terseret dalam kasus suap kuota impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum bilang, dalam pemeriksaan, Farizal telah mengakui menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. "Farizal menerima uang sebesar Rp 60 juta, tapi belum final," ujar Rum di kantornya, Rabu (21/9). Nilainya jauh lebih rendah dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa Farizal menerima uang sebesar Rp 365 juta.
Terkait Irman Gusman, jaksa Farizal akui bersalah
Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah memeriksa Farizal, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat yang namanya terseret dalam kasus suap kuota impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum bilang, dalam pemeriksaan, Farizal telah mengakui menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. "Farizal menerima uang sebesar Rp 60 juta, tapi belum final," ujar Rum di kantornya, Rabu (21/9). Nilainya jauh lebih rendah dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa Farizal menerima uang sebesar Rp 365 juta.