KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asuransi Jiwasraya. Hari ini (29/4) kejaksaan memanggil dua mantan penjabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, sanksi yang diperiksa adalah mantan pejabat yang menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015 -2016. Baca Juga: Kejagung periksa lima mantan pejabat OJK soal Jiwasraya
Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asuransi Jiwasraya. Hari ini (29/4) kejaksaan memanggil dua mantan penjabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, sanksi yang diperiksa adalah mantan pejabat yang menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015 -2016. Baca Juga: Kejagung periksa lima mantan pejabat OJK soal Jiwasraya