JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AAA Sekuritas masih dilakukan. Namun pelanggaran yang berkaitan unsur pidana, OJK memilih menyerahkannya pada kepolisian. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, sampai saat ini pemeriksaan oleh para pengawas OJK terhadap kasus AAA Sekuritas terus dilakukan. "Tapi kan ini sudah masuk pidana karena baik Bank Maluku maupun Bank Antar Daerah sudah melaporkannya kepada polisi," kata Nelson di Jakarta, Kamis (7/5). Nelson menegaskan OJK telah memanggil pihak Bank Maluku serta Bank Antar Daerah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AAA Sekuritas. Apabila pelanggaran yang dilakukan melingkupi aturan jasa keuangan, OJK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. "Tapi penanganan pidananya tetap di kepolisian," ujar Nelson. Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang membelit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu masih bergulir. Bareskrim Polri Subdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu berinisial T dan S. Polisi tak menyebut identitas lengkap kedua tersangka itu. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak hanya bilang, T menjadi tersangka sejak 20 hari lalu. "Tapi, T telah ditahan sejak Januari 2015," ujar dia ke KONTAN, belum lama ini. Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum PT Grand Puri Permai (GPP), yang menjadi salah satu korban AAA Sekuritas menyebut, kedua tersangka itu adalah Theodorus Andri Rukminto, eks Direktur Utama AAA Sekuritas, serta Esther Lisawati Soemarto, perencana keuangan.
Terkait kasus AAA, OJK serahkan kepada kepolisian
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AAA Sekuritas masih dilakukan. Namun pelanggaran yang berkaitan unsur pidana, OJK memilih menyerahkannya pada kepolisian. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, sampai saat ini pemeriksaan oleh para pengawas OJK terhadap kasus AAA Sekuritas terus dilakukan. "Tapi kan ini sudah masuk pidana karena baik Bank Maluku maupun Bank Antar Daerah sudah melaporkannya kepada polisi," kata Nelson di Jakarta, Kamis (7/5). Nelson menegaskan OJK telah memanggil pihak Bank Maluku serta Bank Antar Daerah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AAA Sekuritas. Apabila pelanggaran yang dilakukan melingkupi aturan jasa keuangan, OJK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. "Tapi penanganan pidananya tetap di kepolisian," ujar Nelson. Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang membelit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu masih bergulir. Bareskrim Polri Subdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu berinisial T dan S. Polisi tak menyebut identitas lengkap kedua tersangka itu. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak hanya bilang, T menjadi tersangka sejak 20 hari lalu. "Tapi, T telah ditahan sejak Januari 2015," ujar dia ke KONTAN, belum lama ini. Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum PT Grand Puri Permai (GPP), yang menjadi salah satu korban AAA Sekuritas menyebut, kedua tersangka itu adalah Theodorus Andri Rukminto, eks Direktur Utama AAA Sekuritas, serta Esther Lisawati Soemarto, perencana keuangan.