JAKARTA. Sekretaris Negara (Setneg) Sudi Silalahi menegaskan pembatalan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu karena pemerintah taat hukum. Menurutnya, pembatalan itu karena adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta."Presiden sama sekali tidak bisa mengintervensi putusan hakim. Kalau hakim memutuskan ya, presiden nggak bisa 'nggak bisa begitu'. Nggak bisa," katanya, Rabu (16/5).Seperti diketahui, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin. Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden itu lantaran Agusrin telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar. Namun, Agusrin yang tak puas mengajukan upaya peninjauan kembali.Kendati demikian, Sudi menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 tidak menggangu proses pemberantasan korupsi. "Kami nggak bisa menabrak hukum, memberantas korupsi. Kami tetap dalam koridor hukum," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terkait kasus Agusrin, SBY nyatakan taat hukum
JAKARTA. Sekretaris Negara (Setneg) Sudi Silalahi menegaskan pembatalan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu karena pemerintah taat hukum. Menurutnya, pembatalan itu karena adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta."Presiden sama sekali tidak bisa mengintervensi putusan hakim. Kalau hakim memutuskan ya, presiden nggak bisa 'nggak bisa begitu'. Nggak bisa," katanya, Rabu (16/5).Seperti diketahui, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin. Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden itu lantaran Agusrin telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar. Namun, Agusrin yang tak puas mengajukan upaya peninjauan kembali.Kendati demikian, Sudi menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 tidak menggangu proses pemberantasan korupsi. "Kami nggak bisa menabrak hukum, memberantas korupsi. Kami tetap dalam koridor hukum," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News