Terkait kasus Anas, KPK panggil mantan Kepala BIN



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono, pada Selasa (29/4).

Hendropriyono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Mantan Kepala BIN Hendropriyono akan diperiksa TPPU untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa pagi.


Adapun pemeriksaan Hendropriyono hari ini merupakan pemeriksaan tambahan lantaran nama Hendropriyono tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK.

Hendro diketahui telah memenuhi panggilan tersebut. Hendro datang sekitar pukul 09.25 WIB. Namun, saat tiba di Kantor KPK, Hendro mengaku kedatangannya karena dipanggil Ketua KPK Abraham Samad. "Menghadap Ketua KPK," singkat dia.

Sebelumnya, masih terkait kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali sebagai saksi pada 10 April lalu. Usai menjalani pemeriksaan, As'ad mengaku dikonfirmasi penyidik terkait kamus Inggris-Arab-Indonesia terbitan Pesantren Krapyak.

Adapun pesantren tersebut merupakan pimpinan mertua Anas, Attabik Ali. Saat membeli kamus tersebut, dia masih menjadi pejabat BIN. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika Krapyak dikelola oleh mertua Anas. Sementara itu, Anas sendiri pernah mengaku dirinya tidak mengenal As'ad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri