KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri sekaligus Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa, Muhammad Subhan, Kamis (27/12). Subhan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN ( Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis. Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Terkait kasus bupati Cirebon, KPK periksa satu dirut sebuah perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri sekaligus Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa, Muhammad Subhan, Kamis (27/12). Subhan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN ( Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis. Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.