KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kasus impor emas batangan yang diduga merugikan negara Rp 4,7 Triliun kembali mencuat ke publik. Kasus yang sempat mereda pada 2021 ini kembali menjadi perhatian publik dan menimbulkan perbedaan pandangan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengemukakan alasannya kenapa perbedaan pandangan ini terjadi. Menurutnya kasus ini terjadi karena aturan yang multi tafsir dan cenderung ambigu. Menurut Prianto, penentuan pajak bea masuk terhadap impor emas tidak bisa disamaratakan. Sebab, setiap emas batangan memiliki klasifikasi berbeda, termasuk juga nilai pajaknya.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kasus impor emas batangan yang diduga merugikan negara Rp 4,7 Triliun kembali mencuat ke publik. Kasus yang sempat mereda pada 2021 ini kembali menjadi perhatian publik dan menimbulkan perbedaan pandangan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengemukakan alasannya kenapa perbedaan pandangan ini terjadi. Menurutnya kasus ini terjadi karena aturan yang multi tafsir dan cenderung ambigu. Menurut Prianto, penentuan pajak bea masuk terhadap impor emas tidak bisa disamaratakan. Sebab, setiap emas batangan memiliki klasifikasi berbeda, termasuk juga nilai pajaknya.