Terkait Kasus Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (11/5) kemarin memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk perkara atas empat Tersangka yakni IWW, MPT, SM, dan PTS.

Adapun dua saksi yang dimintai keterangan tersebut ialah, BKJ selaku Direktur PT. Wahana Tirtasari. Serta LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.


Baca Juga: Menurut Ekonom, Begini Dampak Larangan Ekspor CPO dan Turunannya

"Kedua diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi tambahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli