KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pejabat yang diperiksa yakni VP Operation Support PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Puji Nur Handayani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Puji akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satu tersangka kasus ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).
Terkait kasus Emirsyah, KPK memanggil pejabat Garuda Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pejabat yang diperiksa yakni VP Operation Support PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Puji Nur Handayani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Puji akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satu tersangka kasus ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).