KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Nilai aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus ini. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah maka barang bukti bisa menjadi rampasan negara. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan. Karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Juli lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, kejaksaan telah menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam agenda rapat yang digelar Menkopolhukam.
Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Nilai aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus ini. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah maka barang bukti bisa menjadi rampasan negara. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan. Karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Juli lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, kejaksaan telah menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam agenda rapat yang digelar Menkopolhukam.