KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.
Terkait kasus karhutla, dua korporasi di Kalbar siap disidangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.