Terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif, 8 pegawai Waskita Karya diperiksa KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, hari ini diagendakan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/12). Pemanggilan para saksi ini terkait dengan kasus dugaan pekerjaan fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Sejumlah nama yang dimintai keterangan itu antaranya adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana. Sebelumnya Jarot menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Divisi II Waskita.

Selain Jarot, tujuh saksi turut dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. Jarot pun termasuk dalam lima orang yang dicekal untuk berpergian keluar negeri oleh KPK.


Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK hari ini: - Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk. - Agus Prihatmono, Kabag Marketing PT Waskita Karya Tbk. - Dono Parwoto, Kepala Bagian Pengendalian PT Waskita Karya Tbk. - Ignatius Joko Herwanto, pegawai PT Waskita Karya Realty - Imam Bukori, Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Tbk. - Musiyoni, karyawan swasta - Joko Ruswanto, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 di PT Waskita Karya Tbk. - Happy Syarif, karyawan PT Pura Delita Lestari

“Sejumlah nama ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Juru Bicara KPK, Selasa (18/12).

Seperti yang diketahui, dua tersangka dari perusahaan kontraktor plat merah itu diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun sayangnya, ternyata pengerjaan itu hanya sebatas kontrak.

Padahal sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor.

Pekerjaan fiktif itu diketahui dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian di antaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, dan bendungan. Tercatat ada 14 proyek yang dijadikan pekerjaan fiktif oleh tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 186 miliar. Kerugian ini dihitung dari jumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie