KONTAN.O.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan informasi dan data terkait dugaan suap di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, data yang diperlukan oleh penyidik berada di luar negeri. Hal ini membuat KPK harus berurusan dengan yurisdiksi negara tersebut. "KPK masih terus berupaya mendappatkan informasi dan data yang berada pada wilayah hukum negara lain, karena ada perbedaan yurisdiksi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Tessa tidak mau mengungkap negara yang dimaksud. Ia hanya menyatakan, informasi dan data itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mafia minyak dan gas (Migas), Bambang Irianto.
Baca Juga: Pertamina Catat Produksi Migas dari Luar Negeri 227.100 Boepd Biasanya, pencarian data, informasi, atau buronan kasus korupsi yang ada di negara lain dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik dalam persoalan pidana. "Sempat berhenti namun untuk saat ini kembali menjalin komunikasi dengan APH (aparat penegak hukum) negara lain yang bekerja sama dengan KPK," ujar Tessa. Sebagai informasi, kasus mafia migas ini merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. KPK mulai menyelidiki kasus suap di PES pada 2014. Selang lima tahun kemudian atau pada September 2019 lembaga antirasuah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang merupakan mantan Direktur Utama Pertamina Emergy Trading (Ltd) atau Petral. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Managing Director (PES periode 2009-2013. Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS atau Rp 40,75 miliar dari perusahaan minyak Kernel Oil. Uang panas itu mengalir ke rekening perusahaan Bambang yang bernama SIAM. Suap diberikan sebagai bentuk imbalan karena telah membantu Kernel Oil dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura serta pengiriman kargo. Tessa mengatakan, sampai saat ini KPK masih terus berkoordinasi dengan pihak asing dalam penyidikan perkara di PES. Komunikasi ini perlu dilakukan karena proses hukum yang berjalan bersinggungan dengan yurisdiksi negara lain.
"Proses komunikasi dengan yuridiksi negara lain tersebut masih terus berjalan, karena koordinasi dengan otoritas asing tersebut sangat vital dalam kelanjutan penyidikan tersebut karena perbedaan yurisdiksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Empat Orang Saksi Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kasus Mafia Migas, KPK Terus Kumpulkan Data dari Negara Lain", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/12562891/kasus-mafia-migas-kpk-terus-kumpulkan-data-dari-negara-lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati