KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi dari Musim Mas Group, yakni Direktur Utama Musim Mas Erlina, General Manager Corporate Affair Musim Mas Gunawan Siregar, Perwakilan dari PT Megasurya Mas Johan Sinjaya, dan Deni Indrawan Awal Februari 2022, waktu itu Menteri Perdagangan masih dijabat M. Lutfhi mengadakan pertemuan daring membahas seputar penanganan kelangkaan minyak goreng dan dihadiri oleh setiap direktur utama di setiap perusahaan minyak goreng. Dalam pertemuan tersebut, Lutfhi mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Erlina mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ada komitmen. Lutfhi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan meminta semua produsen untuk menjual semua produk ke lokal dengan komitmen bersams. Apabila perusahaan tidak sanggup membantu dan berkomitmen, maka tidak perlu mengikuti komitmen ini.
Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi dari Musim Mas Group, yakni Direktur Utama Musim Mas Erlina, General Manager Corporate Affair Musim Mas Gunawan Siregar, Perwakilan dari PT Megasurya Mas Johan Sinjaya, dan Deni Indrawan Awal Februari 2022, waktu itu Menteri Perdagangan masih dijabat M. Lutfhi mengadakan pertemuan daring membahas seputar penanganan kelangkaan minyak goreng dan dihadiri oleh setiap direktur utama di setiap perusahaan minyak goreng. Dalam pertemuan tersebut, Lutfhi mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Erlina mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ada komitmen. Lutfhi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan meminta semua produsen untuk menjual semua produk ke lokal dengan komitmen bersams. Apabila perusahaan tidak sanggup membantu dan berkomitmen, maka tidak perlu mengikuti komitmen ini.