KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Januari 2019 silam, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Riau melawan PT National Sago Prima (NSP). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hal ini bermula pada 2015 lalu, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi kepada PT Nasional Sago Prima (NSP). NSP sendiri merupakan salah satu anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO). Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Terkait kasus pembakaran hutan yang dilakukan anak usaha, ini tanggapan SGRO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Januari 2019 silam, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Riau melawan PT National Sago Prima (NSP). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hal ini bermula pada 2015 lalu, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi kepada PT Nasional Sago Prima (NSP). NSP sendiri merupakan salah satu anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO). Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.