Terkait kasus pembakaran hutan yang dilakukan anak usaha, ini tanggapan SGRO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Januari 2019 silam, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait  kasus pembakaran hutan di Riau melawan PT National Sago Prima (NSP).

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hal ini bermula pada 2015 lalu, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi kepada PT Nasional Sago Prima (NSP). NSP sendiri merupakan salah satu anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.


PN pun saat itu memenangkan pemerintah dan menghukum NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar dari tuntutan sebesar Rp 319,17 miliar, serta melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Sehingga NSP harus membayar total Rp 1,07 triliun.

Menanggapi hal ini, Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma mengatakan, terkait kasus ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. “Untuk kasus itu, terus terang kita masih mengunggu salinannya, untuk bisa melakukan pertimbangan ke depan. Saat ini belum diterima (salinannya),” ujarnya, Rabu (27/2).

Lantaran belum memperoleh salinan itu, Sampoerna Agro sebagai induk usaha saat ini belum dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk kasus tersebut. Begitu pula terkait pembayaran denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .